Kamis 09 Apr 2020 14:31 WIB

Selama Corona, Polri: Kejahatan Menurun

Ada penurunan 11 persen pada pekan ke 13 dan 14.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kombes Pol Asep Adi Saputra
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kombes Pol Asep Adi Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengungkapkan terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional (Kamtimbnas), selama pandemi COVID-19.

"Situasi Kamtibnas secara umum, bahwa berdasarkan data evaluasi kondisi Kamtibnas sampai dengan hari ini Alhamdulillah semua dalam kondisi yang kondusif," ujar Asep, dalam jumpa pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

Secara rinci, Asep mengungkapkan kejahatan pekan ke-13 sebanyak 4.197, dan kejahatan di pekan ke-14 sebanyak 3.743. Hal ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen.

Sementara, pelanggaran pada pekan ke-13 sebanyak 301, dan pelanggaran di pekan ke-14 sebanyak 139, terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 53,82 persen. Selanjutnya, gangguan Kamtibnas pekan ke-13 sebanyak 69, dan gangguan di pekan ke-14 sebanyak 45, yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan gangguan Kamtibnas sebesar 34, 78 persen.

"Kondisi Kamtibnas di saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka, baik kriminalitas, pelanggaran dan gangguan Kamtibnas menurun secara signifikan," ujar Asep.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal menangani penyebaran COVID-19 menyelenggarakan operasi khusus kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua.

"Operasi ini memiliki tujuan untuk mendeteksi, menjegah, dan menangani, merehabilitasi, menegakkan hukum, dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian secara khusus semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran COVID-19," kata Asep.

Hal ini diperkuat dengan maklumat Kapolri Nomor 2 III Tahun 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaannya sebagai dasar filosofis, maklumat ini adalah mengacu pada azas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, ditekankan bahwa untuk tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarkatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement