Kamis 09 Apr 2020 13:27 WIB

Status Siaga Covid-19 di Papua Naik Jadi Tanggap Darurat

Jumlah pasien positif Covid-19 di Papua saat ini tercatat sebanyak 45 orang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, Rabu (8/4) malam WIB, memutuskan meningkatkan status penanganan wabah virus Covid-19 dari siaga menjadi tanggap darurat. Sebelumnya dalam rapat yang dipimpin Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (24/3) pekan lalu, status Papua siaga darurat.

Rapat yang dipimpin Gubernur Papua yang diwakili Wagub Papua Klemen Tinal itu juga dihadiri Ketua DPRP Papua John Banua Rouw, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Matius Murib, Waka Polda Brigjen Johanes Marjuki, Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Irham Waroiham, Danlanud Silas Papare Marsekal Pertama Tri Bowo berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura.

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam penyataannya mengatakan, dengan adanya peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 yang saat ini tercatat sebanyak 45 orang maka disepakati perpanjangan status tanggap darurat dari tanggal 9 April hingga 6 Mei mendatang.

Selain itu, juga mengoptimalkan pencegahan dengan physical distancing yang diperluas dengan memperpanjang kegiatan belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April, kecuali untuk bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian.

Kemudian, memperpanjang pembatasan ke luar masuk orang dari dan ke Papua mulai melalui penerbangan atau pelayaran komersial atau carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri dan Mamta, terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian kru pesawat dan kedaruratankeamanan dengan tetap memperhatikanprotokol kesehatan.

Di samping itu, membatasi waktu buka pasar/kios/toko/mal/toserba dan sejenisnya dari pukul 06.00 WIT-14.00 WIT dan menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif seperti rumah sakit, puskesmas, apotek/klinik dan dokter praktik, kata Lukas Enembe.

Sementara itu data dari tim satgas pencegahan dan penanganan Covid-19 Papua menyebutkan hingga kini sebanyak 45 orang positif terpapar virus Covid-19 dan lima orang di antaranya meninggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement