Kamis 09 Apr 2020 10:09 WIB

Umat Islam di Papua Barat Diminta tak Tolak Jenazah Covid-19

Jenazah pasien Covid-19 beragama Islam dilakukan petugas kesehatan Muslim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Prosesi pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Prosesi pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Umat Islam di Provinsi Papua Barat diimbau agar tidak menolak jenazah pasien di lingkunganya yang terkonfirmasi positif terjangkit coronavirus disaese (Covid-19).

Kepala Bidang Urusan Haji dan Binmas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Azis Hegemur di Manokwari, Kamis (9/4), berharap agar masyarakat memahami standar operasi prosedur (SOP) penanganan jenazah positif corona.

"Jangan ditolak, kita kembali ke diri kita. Bagaimana kalau kita yang berada di posisi korban. Kita harus saling menghargai saudara kita, toh juga sudah ada SOP-nya. Bukan masyarakat yang akan melaksanakan prosesi pemakaman," ucap Hegemur.

Ia menjelaskan, prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19 akan dilaksanakan petugas medis. Di dalam SOP pun telah diatur secara detail agar tidak terjadi penyebaran virus dari jenazah kepada petugas dan warga sekitar.

 

Terkait pengurusan jenazah pasien Covid-19, Azis mengutarakan bahwa Direktur Jenderal Binmas Islam telah mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut mempertegas bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam dilakukan oleh petugas kesehatan yang juga beragama Islam dari rumah sakit.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa, dalam situasi darurat penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan. "Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat," katanya menambahkan.

Selanjutnya, ujar Azis, penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur. Membuka peti, plastik, dan kain kafan tidak perlu dilakukan.

Selain itu, kata dia, sesuai petunjuk Dirjan Binmas Islam penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement