Kamis 09 Apr 2020 08:43 WIB

Ketua Baleg 'Didemo' Buruh Via Whatsapp Tolak Omnibus Law

Ketua Baleg DPR mengaku terima puluhan ribu Whatsapp penolakan omnibus law.

Rep: Nawir Arsyad Akbar & Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengaku dirinya menerima lebih dari 10 ribu pesan melalui aplikasi Whatsapp yang berisi penolakan omnibus law RUU cipta kerja. Hal itu terjadi sejak Selasa (7/4) sebab sejumlah serikat buruh dan pekerja menggelar aksi penolakan di media sosial.

"Kami pimpinan Baleg itu sekarang dapat SMS maupun WA dari kalangan buruh. Rata-rata buruh. Sudah 10 ribuan (pesan)," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (8/4).

Baca Juga

Menurut Supratman, isi pesannya pun rata-rata sama. "Jadi, rata-rata copy-paste saja," ujarnya. 

Kendati demikian, Supratman mengeklaim DPR menanggapi hal ini secara baik. Ia menyebut, yang dilakukan para buruh sama seperti penyampaian pendapat. "Saya bahkan bilang mungkin ini demo terbesar yang dilakukan teman-teman buruh, dalam bentuk media sosial. Saya sendiri berusaha menjawab satu per satu, tapi tidak mungkin saya jawab semua," katanya.

Karena itu, Supratman mengatakan, ia membuka masukan yang sifatnya konstruktif melalui akun media sosial Facebook. Ia mengingatkan, RUU omnibus law ini tidak hanya terkait dengan buruh. Karena itu, ia bertanya kepada para buruh aspek yang ditolak terkait RUU omnibus law ini. 

"Setelah saya jelaskan rata-rata melalui Facebook yang mereka maksud itu adalah klaster ketenagakerjaan dan beberapa poin kami diskusikan secara intens. Saya selalu berusaha menjawab dan berdiskusi dengan semua teman-teman buruh dari seluruh Indonesia," ujarnya.

Supratman menjanjikan bahwa poin-poin keberatan itu akan menjadi atensi pihaknya dalam pembahasan nantinya. DPR akan melakukan uji publik, mengundang seluruh stakeholder termasuk serikat pekerja. Pembahasan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi mencatat daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draf RUU omnibus law cipta kerja. 

"Nah, pembahasan sendiri, khusus untuk klaster ketenagakerjaan itu kalaupun nanti disepakati untuk dibahas nanti, setelah DIM-nya selesai pasti akan dibahas di paling akhir walaupun dia masuk di klaster ketiga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement