Rabu 08 Apr 2020 23:43 WIB

Sebelum Mencium Hajar Aswad, Perhatikan Hal Berikut Ini

Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban haji.

Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban haji.  Penjaga Hajar al-Aswad
Foto: alarabiya.net
Mencium hajar aswad bukanlah kewajiban haji. Penjaga Hajar al-Aswad

REPUBLIKA.CO.ID, Ada satu sudut di Ka’bah tempat berawal dan berakhirnya tawaf seseorang, yaitu Hajar Aswad. Di setiap putaran tawaf (bukan di luar), jamaah haji melakukan istilam (mencium, menyentuh, atau melambaikan tangan ke arah nya) seperti dicontohkan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menyampaikan, Hajar Aswad adalah Yaminullah, artinya tangan kanan (kekuasaan) Allah SWT.

 

Baca Juga

Mungkin sebab itu, maka setiap kali melintasinya, seseorang perlu melambaikan tangannya, lalu mengecupnya, hanya pada ru kun Hajar Aswad. Karena keutamaannya itu lah, banyak jamaah yang berjibaku demi me nyen tuh dan menciumnya. Mencium Hajar Aswad adalah perkara sunnah, bukan kewajiban. Bila mencium dan menyentuhnya berakibat merusak akidah atau melanggar aturan hukum agama, maka mencium Hajar Aswad dapat menjadi haram.

 

 

Mencium Hajar Aswad bisa merusak akidah bila orang itu beranggapan akan mendapat peruntungan baik. Terlebih lagi bila dilakukan dengan cara-cara yang tidak disyariatkan.” Umar bin Khattab pernah berkata kepada Hajar Aswad saat tawaf, “Wahai Hajar Aswad, aku mengerti bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tiada memberi manfaat atau mudharat.

 

“Kalau saja aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, maka aku tidak akan pernah menciummu!” (HR Bukhari dan Muslim). 

 

Saat ini, banyak manusia berebut untuk mencium Hajar Aswad tanpa ilmu yang benar, termasuk perempuan. Akibatnya malah mendatang kan kemurkaan Allah. Para perempuan yang berebut mencium batu hitam itu membuat mereka bercampur (ikhtilath) dengan kaum pria yang bukan mahram di sisi Ka’bah. Ikhtilath haram hukumnya.

 

Perempuan berhak mencium Hajar Aswad. Cara yang benar bagi perempuan adalah menciumnya langsung, menggunakan tongkat untuk menyentuh batu tersebut, atau melambaikan tangan dari kejauhan.

Ada beberapa hal yang pantang dilakukan oleh perempuan soal ini, yaitu menyakiti Muslim lain secara fisik ataupun batin. Allah SWT tidak per nah mewajibkan kepada hamba-Nya apa yang tidak mampu untuk dilakukan.

 

 

 

 

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement