Rabu 08 Apr 2020 20:20 WIB

Kemenperin Sebut Gaikindo Koreksi Target Penjualan Mobil

Menurut Kemenperin, target penjualan mobil terkoreksi 50 persen dari 1 juta unit.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Karyawan pemasaran membersihkan mobil bekas yang dijual di sebuah ruang pamer pusat penjualan mobil bekas di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Karyawan pemasaran membersihkan mobil bekas yang dijual di sebuah ruang pamer pusat penjualan mobil bekas di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dampak wabah Covid-19 atau corona sangat dirasakan industri otomotif nasional. Hal ini dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.

“Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit. Angka itu turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya,” ujar Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Pertahanan (Imatap) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun telah menyampaikan koreksi target penjualan pada 2020. Hal tersebut diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam dan luar negeri. Target penjualan mobil tahun ini mencapai 1 juta unit.

Masalah lain yang dihadapi industri otomotif nasional, kata dia, adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.

“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB (produk domestik bruto), khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019,” tutur Putu.

Menyikapi beberapa agen pemegang merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil demi melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan. Langkah itu sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.

Kemenperin, dia menambahkan, juga sudah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan gubernur, bupati, ataupun wali kota di seluruh Indonesia. Kemenperin meminta semua kementerian dan lembaga tersebut mendukung sekaligus membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.

“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Putu.

Pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan surat edaran menperin nomor 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat coronavirus desease 2019. Dalam edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun pekerjanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement