Rabu 08 Apr 2020 19:28 WIB

Kemenag Diminta tak Pakai Dana BOS untuk Penanganan Covid-19

Kemenag akan melakukan refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia
Foto: MgIT03
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat sejumlah mata anggaran mengalami realokasi untuk penanggulangan wabah tersebut. Namun Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk hal itu. Dana BOS tetap diperuntukan untuk mendanai operasional sekolah yang tetap berjalan seperti membayar guru honorer, karyawan harian dan lain-lain. 

"Saya tidak setuju jika dana BOS untuk penangganan Covid-19. Anggaran BOS jangan diarahkan ke Covid-19. Terkait dana penangganan Covid-19 lebih baik koordinasi dengan BNPB", kata politikus Partai Golkar dalam pesan singkatnya, Rabu (8/4).

Justru Ace meminta Kemenag untuk lebih fokus terhadap dampak Covid-19 dari sisi keagamaan dan pendidikan keagamaan. Ia mengemukakan bahwa dalam proses belajar siswa dan mahasiswa banyak mengalami kesulitan dan mendesak adanya solusi.

Ace mengaku, sebagai dosen meski saat ini sedang Covid-19 tetap aktif mengajar. Banyak mahasiswa mengeluhkan biaya e-learning. "Saya juga membaca harian nasional hari ini. Ini ada berita mahasiswa di kosan kekurangan makanan", jelas Ace. 

 

Oleh karena itu, Ace meminta Kemenag segera mendata siswa di sekolah, pesantren dan mahasiswa di perguruan tinggi yang terdampak Covid-19. Hal ini agar memudahkan Kemenang dalam menyalurkan bantuan. Ace juga menyoroti kebijakan Kemenag yang telah menerbitkan Surat Edaran dalam rangka penanganan Covid-19.

"Surat Edaran ini jangan seperti edaran dinas. Saya contohkan misalnya himbauan agar Sholat Tarawih di rumah, ada dalilnya. Juga Sholat Jumat dan Idul Fitri, disertai dalilnya. Nanti libatkan Ormas Islam, penyuluh agama dan semua perangkat Kemenag di bawah untuk sosialisasinya", lanjut Ace.

Selanjutnya, Ace meminta Kemenag untuk mempertimbangkan penghentian pencatatan nikah. Menurutnya prosesi akad nikah sebetulnya tetap bisa dilakukan dengan tetap menjaga jarak antara pasangan, wali dan saksi. Sambung Ace, penanganan Covid-19 memang membutuhkan kerjasama lintas sektoral. Ia berharap ada integrasi yang menyeluruh antara Kemenag dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan kementerian lainnya.

Menurut Ace, dalam rapat kerja, Kemenag akan melakukan refocussing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19. Adapun besaran anggaran yang direalokasi sebesar Rp. 319.107.804.160. Realokasi anggaran akan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) dan masker, alat kesehatan, alat kedokteran, obat-obatan dan vitamin.

"Juga penyemprotan disinfektan baik pada internal satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia, maupun untuk eksternal unit kerja, seperti bantuan kepada Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah dan lainnya," tutup Ace.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement