Rabu 08 Apr 2020 14:18 WIB

Tahun Ini, 6 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan

Pemberian bantuan untuk 6 juta pekerja tidak akan berbeda dengan skema kartu prakerja

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani (ilustrasi), Pemerintah melalui Kemenkeu akan memberikan bantuan untuk 6 juta pekerja terdampak Covid-19.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani (ilustrasi), Pemerintah melalui Kemenkeu akan memberikan bantuan untuk 6 juta pekerja terdampak Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan dapat membantu 6 juta pekerja yang terkena dampak tekanan ekonomi akibat pandemi  virus corona (Covid-19) sampai akhir tahun. Sebanyak 5,6 juta di antaranya merupakan pekerja informal, sedangkan sisanya adalah pekerja di sektor formal.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, bantuan kepada sektor formal akan diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Dalam hal ini adalah pekerja yang sudah mengikuti program ini dan harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

Baca Juga

Targetnya, 400 ribu pekerja sektor formal akan tercover sampai akhir tahun. "Dari BP Jamsostek pun sudah siap melaksanakan dalam waktu dekat," ujar Askolani dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (8/4).

Askolani mengatakan pemberian bantuan ini tidak akan berbeda dengan skema kartu prakerja yang juga memberikan insentif dan bantuan pelatihan kepada pekerja informal. Hanya saja, cakupan kartu prakerja ditargetkan lebih luas, yaitu sampai 5,6 juta orang sepanjang tahun yang pendapatannya berkurang atau hilang karena pandemi Covid-19.

Pada bulan lalu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah melakukan soft launching kartu prakerja. Askolani mengatakan, pada Kamis (9/4), program kartu prakerja akan dirilis secara resmi.

Dalam pelaksanaannya pada tahun ini, kartu prakerja mengalami modifikasi. Dari semula ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pekerja informal, kini difokuskan pada mereka yang kesulitan dalam menghadapi dampak Covid-19.

"Kami sesuaikan dengan kondisi tantangan Covid aktual saat ini," ucap Askolani.

Penerima manfaatnya adalah pencari kerja yang berusia minimal 18 tahun. Khususnya untuk pekerja formal/ informal dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak dari berkurangnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Bantuan yang akan diterima peserta kartu prakerja mencapai Rp 3,55 juta. Terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan survei Rp 50 ribu sebanyak tiga kali.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pemberian insentif untuk survei dilakukan dalam rangka mendorong masyarakat terlibat dalam menilai efektivitas program. "Ini kan (kartu prakerja) untuk jangka menengah dan panjang, sehingga harus dievaluasi," katanya, dalam kesempatan yang sama.

Andin menggambarkan, kartu prakerja sebagai sebuah paket lengkap. Tidak sekadar transfer bantuan pelatihan, juga membantu memastikan jaring pengaman sosial. Dengan kombinasi ini, diharapkan peserta program bisa dicegah untuk jatuh ke tingkat kemiskinan.

Agar pemberian bantuan dapat merata dan adil, Andin menjelaskan, pemerintah akan mengecek apakah peserta kartu prakerja tidak mendapatkan bantuan sosial lain. Baik itu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) ataupun bantuan bentuk lain.

Kebijakan tersebut untuk menghindari double counting, sehingga banyak masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Misalnya, pengemudi ojek online yang biasanya hanya mendapatkan penghasilan harian.

"Sekarang, kesempatan bagi mereka untuk ikut pelatihan tingkatkan kualitas kemampuan, sekaligus dapat dukungan pemerintah," ucap Andin.

Untuk program kartu prakerja dengan skema baru, pemerintah telah menganggarkan Rp 20 triliun sampai akhir tahun. Besaran ini naik dua kali lipat dibandingkan pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020, yaitu Rp 10 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement