Rabu 08 Apr 2020 13:55 WIB

Menkominfo: 766 Hoaks Masih Beredar di Media Sosial

Hoaks itu tersebar di platform digital seperti Facebook, Instagram, Youtube

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menkominfo Johnny G. Plate
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara cerdas dan sehat di tengah menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19. Johnny mengungkap, ini karena Kemkominfo menemukan hingga Rabu (8/4) hari ini, ada 474 isu berita bohong atau hoaks secara akumulatif.

Johnny mengatakan, isu hoaks itu tersebar di 1.125 sebaran di platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube. Karena itu, Kemkominfo telah berkomunikasi dengan keempat platform digital global tersebut untuk melakukan pemblokiran atas hoaks tersebut.

"Kami telah menyampaikan keseluruhannya sebanyak 1125 sebaran hoaks kepada yang pertama Facebook 785, Instagram 10, Twitter 324 dan Youtube 6," ujar Johnny saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4).

Namun, dari sebaran hoaks tersebut, yang sudah ditindaklanjuti baru sebanyak 359 hoaks. 303 diantaranya oleh Facebook, 3 Instagram dan 53 oleh twitter dan yang terakhir oleh YouTube masih terus diusahakan.

"Karena itu, masih terdapat 766 sebaran isu hoaks yang beredar atau yang terdapat di dalam platform-platform digital," ujar Johnny.

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan,  Pemerintah terus berkomunikasi secara rutin dengan perusahaan platform global itu baik yang di Amerika Serikat maupun perwakilannya di Jakarta untuk meminta agar segera melakukan proses takedown atau blokir terhadap hoaks dan disinformasi yang masih ada di platform mereka masing-masing.

"Masalah covid 19 pandemi dari global bukan saja masalah Indonesia karenanya menangani dan memutus mata rantai baik secara global maupun secara domestik dalam negeri menjadi tugas kita semua termasuk platform digial global," ujarnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada pembagian kategori untuk setiap kasus hoaks. Karenanya, ia meminta Polri untuk menindak semua pelanggaran hukum dari kasus hoaks.

"Termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia baik undang-undang hukum pidana maupun secara khusus undang-undang ITE yang saat ini kita gunakan di dalam negeri," katanya.

"Karenanya kami minta kepada masyarakat untuk yang secara cerdas dan jangan memproduksi jangan menyebarkan isu hoaks karena akan berdampak secara hukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement