Rabu 08 Apr 2020 11:53 WIB

MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Menolak Penguburan Korban Corona

Dalam Islam, penguburan jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Menolak Penguburan Korban Corona. Foto: Petugas mengangkat peti jenazah pasien suspect Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Menolak Penguburan Korban Corona. Foto: Petugas mengangkat peti jenazah pasien suspect Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat di beberapa daerah menolak penguburan jenazah korban virus corona atau Covid-19 dengan pertimbangan beraneka ragam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang penolakan penguburan seperti itu tidak sepatutnya dilakukan karena tidak ada alasan yang kuat.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Sholahuddin Al-Aiyub mengatakan, tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah korban Covid-19 karena dua hal. Pertama, dalam ajaran Islam, penguburan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada di daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Kedua, dalam ajaran Islam, penguburan jenazah tidak boleh ditunda-tunda.

Baca Juga

"Jadi, kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," kata KH Sholahuddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan, selain alasan keagamaan, dari sisi protokol medis pun penanganan jenazah korban Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. Jenazah sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat. 

 

"Artinya, pada saat jenazah dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi. Protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," ujarnya.

KH Sholahuddin menilai adanya penolakan-penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 di masyarakat disebabkan salah paham masyarakat sendiri. Dia meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkait aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19. MUI juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.

"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasif terlebih dahulu. Saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement