Rabu 08 Apr 2020 05:38 WIB

Selama PSBB, Nikah dan Khitan tak Dilarang Asalkan...

Pernikahan dan khitan dilangsungkan tanpa resepsi karena tidak boleh ada perayaan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah dan khitan tidak dilarang pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai pada hari Jumat (10/4) meski salah satu ketentuannya adalah pelarangan kegiatan-kegiatan keramaian. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.

Syarat tersebut, kata dia, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan. "Pernikahan boleh dilakukan, tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh adalah perayaannya yang ditiadakan," ucap Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/4) malam.

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada Jumat (10/4) dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari. Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.

Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat (10/4) Pemprov dan Forkopimda akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement