Selasa 07 Apr 2020 20:02 WIB

DKI Fasilitasi RS untuk Perempuan dan Anak Korban KDRT

Terdapat 67 kasus yang telah ditangani di PPT di masing-masing wilayah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Anak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan menjadikan tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang dapat memberikan layanan visum gratis bagi para korban.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty mengatakan, ada tujuh yang diasiapkan, di antaranya yakni, RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng, RSUD Koja, RSUD Budi Asih, RSUD Duren Sawit, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Pasar Minggu. Ia mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap korban tindak kekerasan perempuan dan anak.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terdapat 67 kasus yang telah ditangani di PPT di masing-masing wilayah dalam periode Januari sampai Maret 2020. "Simfoni PPA merupakan laporan online dari sarana/faskes yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya, Selasa (7/4).

Tuty merinci, ada dua kasus yang telah ditangani di PPT wilayah Jakarta Pusat, 39 kasus di Jakarta Utara, 22 kasus di Jakarta Barat, dan empat kasus di Jakarta Timur, baik kasus kekerasan fisik/seksual maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"PPT itu pusat pelayanan terpadu, semua sektor tergabung di situ, jadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan," terangnya.

Menurutnya, korban yang memerlukan layanan visum akan dilayani melalui sektor kesehatan, kemudian pendampingan akan dilakukan layanan psikolog atau konseling, sedangkan layanan hukum akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. "Dinas PPAPP melalui UPT P2TP2A akan mendampingi korban," ungkapnya.

Tuti menambahkan, selain di tujuh RSUD, perempuan dan anak korban kekerasan dapat melakukan visum di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur. "Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan RSU Adhyaksa milik pemerintah pusat," terangnya.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta saat ini telah memiliki 19 pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak dan perempuan.

Kepala Bidang Penggerakan dan Ketahanan Keluarga Dinas PPAPP DKI Jakarta, Hendri Novtrizal mengatakan, ke-19 pos pengaduan tersebut tersebar di rumah susun (rusun) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). "Keberadaan pos-pos pengaduan itu merupakan upaya kami untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Hendri menjelaskan, di masing-masing pos pengaduan terdapat tiga orang petugas. Pos pengaduan tersebut buka pada hari kerja dan sesuai jam kerja. "Pengaduan juga dapat kami layani melalui call center 112 yang terbuka selama 24 jam," ujar dia.

Menurutnya, korban kekerasan yang melapor ke pos pengaduan akan mendapatkan bantuan atau pelayanan berupa konseling hingga pendampingan hukum.

"Kalau mengalami kekerasan fisik kita juga memfasilitasi rujukan ke bagian kesehatan hingga ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A," ungkapnya.

Untuk diketahui, di wilayah Jakarta Pusat pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak terdapat di RPTRA Rustanti dan RPTRA Harapan Mulya. Kemudian, di Jakarta Utara terdapat di RPTRA Rusunawa Marunda dan RPTRA Rusun Muara Baru.

Jakarta Barat di RPTRA Kalijodo, Rusunawa Pesakih, RPTRA Utama, RPTRA Kembangan Utara, dan RPTRA Jati Pulo Akur. Selanjutnya, di wilayah Jakarta Selatan terdapat di RPTRA Kemandoran, RPTRA Flamboyan, RPTRA Kemuning, dan RPTRA Ciganjur.

Di Jakarta Timur di Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Pulogebang, Rusun Griya Tipar Cakung, RPTRA Ciracas Prima, RPTRA Kampung Pulo Asri. Sementara, di Kepulauan Seribu terdapat di RPTRA Tanjong Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement