Selasa 07 Apr 2020 10:43 WIB

Fatwa Mengurus Jenazah dalam Keadaan Darurat

Jenazah boleh tidak dimandikan saat hendak dikubur

Red: A.Syalaby
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Jumlah pasien positif COVID-19 di Sulsel per hari Minggu (5/4) telah mencapai 80 kasus, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak sembilan orang, sementara kasus kematian sebanyak enam orang.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Jumlah pasien positif COVID-19 di Sulsel per hari Minggu (5/4) telah mencapai 80 kasus, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak sembilan orang, sementara kasus kematian sebanyak enam orang.

REPUBLIKA.CO.ID, Bencana tsunami di Aceh pada 2004 silam membuat lebih dari seratus ribu jiwa tewas. Fatwa Majelis Ulama Indone sia (MUI) tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat yang keluar pada 31 Desember 2004 menjelaskan beberapa ke mu dahan pengurusan jenazah tersebut.

Pertama, jenazah boleh tidak dimandikan saat hendak dikubur. Namun, apabila memungkinkan, sebaiknya diguyur sebelum penguburan. Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah, meski kafan darurat itu terkena najis.

Tak hanya itu, menurut MUI, mayat boleh dishalatkan sesudah dikuburkan, meski dari jarak jauh (shalat gaib). Boleh juga tidak dishalati menurut qaul mu'- tamad (pendapat yang kuat). Jenazah pun wajib segera dikuburkan. Pemakaman tersebut bisa dilakukan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas. Meski terdiri atas satu atau beberapa liang kubur. Tak hanya itu, dalam kondisi seperti tsunami, fatwa MUI berpendapat mayat tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan massal juga boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan. Pun, antara Muslim dan non-Muslim. Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan. Setelah jenazah sudah dikebumikan, keluarga yang ditinggalkan juga hendaknya bersabar.

Umar RA pernah berkata, hal yang terbaik adalah dua hal yang serupa dan sesuatu yang tingggi, dimana Allah SWT berfirman: "(Ya itu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata 'inna lillahi wa inna ilaihi ra ji'un' (Sesungguhnya kami mi lik Allah dan kepada-Nya kami kembali). Mereka itu yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, Mereka orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS al-Baqarah: 156-157).

Untuk bersabar, kita pun di beri media berupa shalat. "Mo hon lah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat. Kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." (QS al-Baqarah: 45).

Tak lupa, doa kepada jenazah hendaknya kita panjatkan. Semoga Allah SWT mengampuninya dan mengangkat derajatnya di alam akhirat. "Ya Allah ampunilah ... Dan angkatlah derajatnya ke tingkat orang-orang yang mem peroleh hidayat di dalam surga. Lapangkanlah baginya di dalam kubur dan sinarilah dia di da lamnya serta gantilah dia di dalam keluarganya." (HR Mus lim). Wallahua'lam. 

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement