Senin 06 Apr 2020 23:19 WIB

KAI Sumut Batasi Penumpang Hingga 50 Persen

KAI Sumut juga mengatur jarak satu penumpang dan lainnya minimal satu meter.

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Wilayah I Sumut sudah melakukan pembatasan jumlah penumpang kereta api (KA) (Foto: ilustrasi penumpang KAI)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Wilayah I Sumut sudah melakukan pembatasan jumlah penumpang kereta api (KA) (Foto: ilustrasi penumpang KAI)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Wilayah I Sumut sudah melakukan pembatasan jumlah penumpang kereta api (KA). Pihak KAI Sumut membatasi penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas penumpang.

"Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 (virus corona)," ujar Vice Presiden PT KAI, Divre 1 Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, di Medan, Senin (6/4).

Baca Juga

Petugas KA mengatur jarak satu penumpang dengan penumpang lainnya minimal berjarak satu meter. Kebijakan membatasi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas KA itu melengkapi dan mendukung langkah yang dilakukan KAI sebelumnya dalam mengantisipasi penyebaran COVID -19.

KAI misalnya, sebelumnya sudah mengurangi jumlah perjalanan KA per harinya. Dari 52 perjalanan untuk perjalanan kereta api jarak menengah dan lokal normalnya dikurangi sebanyak 20 sehingga tinggal 32 perjalanan yang masih beroperasi.

Kemudian sudah dan terus melakukan penyemprotan anti bakteri ke kereta api dan di sekitatnya. "Imbauan pemerintah untuk penerapan physical distancing sebagai salah satu tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 sangat didukung KAI," ujarnya.

Daniel mengakui, akibat COVID -19, pendapatan KAI turun dampak anjloknya penumpang. Meski pendapatan turun, namun manajemen KAI berupaya memaksimalkan pelayanan kepada penumpang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement