Senin 06 Apr 2020 23:32 WIB

Ketua KY Harap Syarifuddin Bawa Perubahan Baik di MA

Ketua KY yakin Syarifuddin mampu membawa perubahan baik di MA.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengucapkan selamat atas terpilihnya Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ketua KY berharap hakim agung sejak 2013 itu membawa angin segar di lembaga yudikatif itu.

"Saya yakin kiprah beliau selama ini akan membawa angin segar dan perubahan terhadap Mahkamah Agung. Saya ucapkan selamat bekerja untuk kemajuan lembaga Mahkamah Agung," tutur Jaja Ahmad Jayus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga

Jaja yakin Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sejak 2016 itu akan mampu melanjutkan dan meningkatkan apa yang dicapai Ketua Mahkamah Agung sebelumnya, Mohammad Hatta Ali. Menurutnya, tantangan dunia peradilan semakin kompleks sehingga Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu semakin bersinergi dalam melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan.

"Mahkamah Agung adalah mitra Komisi Yudisial sehingga perlu meningkatkan komitmen dan sinergi agar mampu memberikan harapan para pencari keadilan, serta mewujudkan visi Mahkamah Agung menjadi badan peradilan yang agung," kata Jaja.

Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin. Pemilihan Ketua MA digelar dalam dua putaran karena pada putaran pertama Syarifuddin mendapat 22 suara dari 46 hakim agung yang menggunakan suara.

Menurut Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, ketua terpilih harus ditunjuk setidaknya oleh 50 persen pemilik suara plus satu. Apabila pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapat 50 persen plus satu suara, maka dilakukan putaran kedua.

Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin mendapat suara terbanyak, yakni 32 suara dari 46 pemilih. Berdasarkan Keputusan Ketua MA RI nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI, calon Ketua Mahkamah Agung yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement