Senin 06 Apr 2020 21:25 WIB

IPC Tutup Sementara Tiga Terminal Penumpang

Hanya Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak yang beroperasi.

Nahkoda mengoperasikan kapal pandu di perairan Pelabuhan Tanjung Priok (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Nahkoda mengoperasikan kapal pandu di perairan Pelabuhan Tanjung Priok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menutup sementara tiga dari lima terminal penumpang guna meredam meluasnya penyebaran Virus Corona baru atau Covid-19. "Tiga terminal penumpang yang tutup sementara itu adalah terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Pandan (Belitung) dan Pelabuhan Pangkal Balam (Bangka) serta terminal penumpang Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatra Selatan," ujar Direktur Utama IPC, Arif Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/4).

Arif mengatakan bahwa untuk dua terminal penumpang lainnya masih beroperasi yakni di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak. Menurut dia, per 1 April 2020 operasional Kapal Cepat Express Bahari rute Belitung – Bangka (PP) berhenti sementara. Demikian juga dengan Kapal Cepat Express Bahari rute Palembang-Muntok (PP). Keputusan ini diambil oleh pihak pengelola kapal sebagai upaya mendukung program pemerintah daerah dan provinsi dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Meskipun terminal penumpang di ketiga pelabuhan itu tutup sementara, namun operasional dan pelayanan terminal lainnya di sana tetap beroperasi. Kapal barang tetap bisa bersandar dan melakukan bongkar muat, baik di terminal peti kemas, terminal non peti kemas, maupun terminal multi-purposes,” katanya.

Sampai sekarang terminal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak masih beroperasi. Di kedua terminal penumpang ini IPC telah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menginstruksikan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus. Melalui Kemenhub dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah meminta kepada semua kepala daerah agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan operasional pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus yang merupakan objek vital nasional.

Sejak awal IPC berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terhadap kapal barang di semua pelabuhan yang dikelolanya guna menjamin kelancaran lalu lintas barang, yang sebagian besar merupakan kebutuhan masyarakat. Di tengah merebaknya wabah Corona, pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prosedur keselamatan dan keamanan yang ekstra ketat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement