Senin 06 Apr 2020 19:45 WIB

Bupati Purbalingga Minta Status ODP Terus Dipantau

Tercatat ada sebanyak 1.889 orang yang tercatat sebagai ODP di Purbalingga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Tercatat ada sebanyak 1.889 orang yang tercatat sebagai ODP di Purbalingga. Foto: OPD covid-19. ilustrasi
Foto: Antara/FB Anggoro
Tercatat ada sebanyak 1.889 orang yang tercatat sebagai ODP di Purbalingga. Foto: OPD covid-19. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta petugas Puskesmas yang melakukan pendataan warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, terus memantau kondisi kesehatan mereka. Petugas juga harus memastikan bila sudah melampaui batas waktu karantina 14 hari, maka status ODP mereka harus dilepas.

''ODP yang sudah menjalani kewajiban karantina mandiri 14 hari dan tidak ada keluhan kesehatan, maka gelang identitas bisa dilepas. Nama bersangkutan juga harus dihapus dari data nama ODP, sehingga jumlah ODP di Purbalingga bisa berkurang,'' kata Bupati dalam  rapat bersama para Kepala Puskesmas se-Purbalingga, Senin (6/4).

Baca Juga

Dia menyebutkan, hingga saat ini jumlah ODP di Purbalingga masih terus bertambah. Hingga Senin (6/4), tercatat ada sebanyak 1.889 orang yang tercatat sebagai ODP. ''Jumlah ini tergolong sangat banyak dibandingkan dengan kabupaten/kota lain,'' jelasnya.

Meski demikian dia mengakui, banyaknya ODP ini cukup beralasan, mengingat sejak sebulan terakhir cukup banyak perantau yang mudik ke Purbalingga. ''Hanya memang perlu ditelusuri lagi, apakah yang ODP ini sudah menjalani masa karantina 14 hari atau belum,'' katanya.

Terkait adanya pemberian ‘Surat Keterangan Sehat’, dia mengakui hal itu dilakukan oleh pihak puskesmas. Surat itu diberikan pada para sopir perusahaan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada yang bersangkutan. ''Kami kesulitan melakukan karantina pada sopir perusahaan karena proses distribusi harus terus berjalan. Kalau tidak jalan, tentu sangat menghambat perekonomian,'' jelasnya.

Namun dia menyebutkan, surat keterangan sehat ini hanya diberikan pada kalangan sopir distribusi barang saja. Sedangkan untuk kalangan pekerja lain yang baru dari luar kota, tetap wajib karantina.

Pada pertemuan tersebut, Bupati juga menyatakan akan membuat Surat Edaran (SE) yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Hal ini mengingat penggunaan masker, ternyata cukup efektif dalam pencegahan penularan Covid-19.

''Surat Edaran akan kami sampaikan ke tingkat desa dan kecamatan untuk diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah ada sosialisasi tapi masih banyak yang tidak mengindahkan. nantinya bisa mengarah pada punishment,'' katanya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap jatah peralatan Rapid Test Covid-19 yang masih terbatas. Bupati menyatakan, dari jatah 85 alat rapid test yang diterima dari Pemprov Jateng, saat ini hanya tersisa 11 buah.

''Penggunaan rapid test, sementara kita prioritaskan tenaga kesehatan, karena mereka yang paling sering kontak langsung dengan para pemudik, ODP maupun PDP. Kemudian juga untuk kejadian darurat, missal ada PDP yang meninggal kita wajib rapid test kepada keluarganya,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement