Senin 06 Apr 2020 16:14 WIB

MUI Ajak Umat Patuhi Seruan Memakai Masker di Luar Rumah

Saran dokter yang melakukan preventif harus diikuti oleh masyarakat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wajib Menggunakan Masker. Warga beraktifitas menggunakan masker di Sleman, Yogyakarta, Senin (6/4)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Wajib Menggunakan Masker. Warga beraktifitas menggunakan masker di Sleman, Yogyakarta, Senin (6/4)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat mematuhi seruan menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mengurangi risiko tertular virus corona atau Covid-19. Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah dan ormas Islam menganjurkan masyarakat mengenakan masker bila pergi ke luar rumah. 

"Ya, kita ini harus menjaga diri dan menjaga kesehatan, maka hasil ilmiah harus menjadi acuan dan mengikuti saran dokter, karena kita dalam kesehatan harus bertanya dan mengikuti ahlinya," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Muhammad Cholil Nafis kepada Republika.co.id, Senin (6/4).

KH Cholil mengatakan, menjaga lebih baik daripada mengobati. Artinya menjaga kesehatan, menjaga diri dari penyakit, dan menjaga diri dari wabah itu lebih baik daripada mengobati. Oleh karena itu saran-saran dokter yang melakukan preventif harus diikuti oleh masyarakat. Itu bagian dari upaya menghindari penyakit yang mematikan.

Ia mengingatkan, taat kepada anjuran pemerintah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat hukumnya adalah wajib. Sehingga umat punya sandaran kelak di hadapan Allah SWT manakala ditanya oleh Allah.

"Bahwa tindakan yang kita lakukan dalam rangka taat kepada perintah Allah melalui patuh kepada fatwa MUI dan taat kepada ulil amri dalam rangka mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang tujuannya baik," ujarnya.

KH Cholil mengatakan, yang tidak boleh diikuti adalah perbuatan maksit. Tapi perbuatan baik untuk kebaikan apalagi dari pemerintah dan ulama, maka umat berkewajiban untuk mentaatinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement