Senin 06 Apr 2020 14:28 WIB

Akses keluar Masuk Kota Malang Diperketat

Peningkatan kasus Covid-19 menjadi pertimbangan pemkot menerapkan pengetatan akses.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Malang Sutiaji.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang Sutiaji.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Provinsi Jawa Timur memperketat akses keluar masuk wilayah bagi orang maupun kendaraan menuju penerapan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya menekan risiko penyebaran virus corona atau Covid-19.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan pemkot dalam menerapkan pengetatan akses keluar masuk wilayah kota. "Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan gerak Covid-19 itu sendiri. Belum lagi publik yang terkesan abai dengan situasi saat ini, dimana jalanan kota terpantau masih ramai lalu lalang," katanya di Kota Malang, Senin (6/4).

Sutiaji memandang, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai langkah penting dalam upaya mengendalikan penularan vcorona. "Kami memandang amat sangat penting pemberlakuan PSBB ini. Pertimbangannya, mobilitas orang semakin hari semakin susah dideteksi, sehingga perlu ada pantauan dan regulasi jelas," katanya.

Penerapan PSBB mencakup peliburan tempat kerja dan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial-budaya, pembatasan transportasi, dan pembatasan kegiatan lain. Guna menerapkan pembatasan sosial berskala besar, menurut ketentuan pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan, antara lain disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologis mengenai penularan corona di wilayahnya, termasuk data peningkatan dan penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

Pemkot dalam upaya mempersiapkan penerapan PSBB menyiapkan posko pantau di pintu masuk wilayah, tempat karantina bagi pendatang, dan penerapan pembatasan sosial di kelurahan. Sebelumnya, pemkot sudah menyampaikan imbauan kepada warga untuk tetap berada di rumah dan meminta pengusaha makanan hanya melayani pemesanan dan pengantaran makanan, tidak melayani pembelian langsung.

"Kebijakan yang dikeluarkan itu semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB," kata Sutiaji.

Pada Senin, Sutiaji bersama jajaran pemkot meninjau Posko Penanggulangan Covid-19 di Terminal Landungsari, Hawai Water Park, Terminal Arjosari, dan Stasiun Kotabaru. Hingga 5 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Malang tercatat lima orang, tiga sudah sembuh dan dua masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu ada 33 pasien dalam pengawasan yang masih menjalani perawatan, 687 orang dengan risiko, 52 yang berhubungan dengan pasien Covid-19, namun tidak mengalami gejala sakit, dan 290 orang dalam pemantauan terkait penularan virus corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement