Senin 06 Apr 2020 13:29 WIB

OJK Tegaskan Aturan Penagihan dan Keringanan Cicilan

Ada beberapa aturan mengenai keringanan cicilan dan penagihan cicilan kepada debitur.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
OJK tegaskan aturan penagihan dan keringanan cicilan selama pandemi corona. Ilustrasi logo OJK.
Foto: dok. Republika
OJK tegaskan aturan penagihan dan keringanan cicilan selama pandemi corona. Ilustrasi logo OJK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan /multifinance (leasing).

Menurut Jubir OJK, Sekar Putih Djarot, ada beberapa aturan mengenai keringanan cicilan dan penagihan cicilan kepada para debitur. "Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing. Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur," kata Sekar dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (6/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

Sementara itu, penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK juga meminta kerjasama perusahaan leasing dan bank agar menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," ujar Sekar.

Mengenai pengemudi online, seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan mereka, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata Sekar.

Sementara kaitan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online.

Untuk itu OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk  mengklarifikasi video yang viral tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement