Senin 06 Apr 2020 12:10 WIB

Ekspor Alat Kesehatan Dilarang, Termasuk APD dan Masker

Kemendag juga membebaskan impor alat kesehatan hingga 30 Juni 2020, termasuk APD.

Siswa penyandang disabilitas menyelesaikan produksi masker berbahan kain di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Senin (6/4). Pemerintah melarang sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Siswa penyandang disabilitas menyelesaikan produksi masker berbahan kain di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Senin (6/4). Pemerintah melarang sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD). Hal itu sebagai langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi kelangkaan produk tersebut di masa tanggap darurat Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mendag saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR secara virtual beberapa waktu lalu. “Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang manangani pasien COVID-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia, terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi,” kata Mendag lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga

Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

Larangan tersebut diberlakukan mengingat kebutuhan produk tersebut sangat tinggi di dalam negeri untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan COVID-19.

Kedua, pembebasan sementara Laporan Surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alkes sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag No 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, antara lain pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, dan barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Relaksasi impor yang diberikan tersebut adalah pengecualian atas persyaratan yang ada yaitu ketentuan LS di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kami ingin pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini,” kata Agus Suparmanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement