Wakil Ketua Komisi IX: DPR Kawal Pelaksanaan PSBB

Wakil Ketua Komisi IX menegaskan DPR akan mengawal pelaksanaan PSBB.

Senin , 06 Apr 2020, 07:33 WIB
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan  Covid-19 di ibu kota
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 di ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan DPR akan mengawasi pelaksanaan PSBB.

"Kita mengawasi semua, pelaksanaan, semua peraturan pemerintah yang sudah dibuat ini akan kita awasi lah," kata Melki kepada wartawan, Ahad (5/4).

Baca Juga

Melki mengatakan Komisi IX DPR  sebagai komisi kesehatan tentu akan menjadi pengawas untuk urusan penanganan Covid-19, baik mengawasi Kemenkes maupun Gugus Tugas. "Kita akan mencermati supaya betul-betul berjalan dengan baik sehingga penanganan masalah ini bisa betul-betul efektif di lapangan," ujarnya.

Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut Permenkes PSBB tersebut dinilai sudah menjawab terkait bagaimana penanganan penyakit, serta  untuk mengantisipasi berbagai dampak, baik dampak sosial, dampak ekonomi, dampak keamanan dan dampak lainnya. 

"Jadi sebagai sebuah aturan Permenkes ini sudah mencoba berbicara secara komperhensif mengenai berbagai aturan penanganan Covid-19 dan dampak-dampak yang menyertainya," katanya.

Melki mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, dua daerah telah mengajukan kepada Kemenkes untuk diberlakukan PSBB. Dua daerah tersebut yaitu DKI Jakarta dan Fak-fak, Papua Barat.

"Nanti Kemenkes beserta para ahli dan tim yang sudah dibentuk itu bersama Gugus Tugas pasti akan mempertimbangkan bagaimana usulan yang masuk dari daerah," jelasnya.