Senin 06 Apr 2020 06:27 WIB

Sejak Darurat Corona, 10 Ribu Perkara Disidangkan Online

Persidangan terutama pada perkara pidana umum terkait dengan habisnya masa penahanan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Penanganan perkara hukum di pengadilan tak terhenti meski wabah corona mendesak sejumlah pembatasan dan aktivitas. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tercatat 10 ribu lebih penuntutan hukum di pengadilan seluruh Indonesia tetap berjalan lewat persidangan jarak jauh sejak darurat Covid-19, 16 Maret 2020.

Dikatakan Burhanuddin, pandemi global corona memaksa sejumlah negara menghentikan proses persidangan, dan menutup pengadilan. Namun di Indonesia, kordinasi antara kejaksaan, dan para hakim, serta kepolisian, juga otoritas rumah tahanan, dan lapas, tak ingin proses penegakan hukum tersebut terhenti.

Karenanya, Burhanuddin mendesak, agar para jaksa di seluruh Indonesia mengantisipasi situasi dengan pengadilan teleconference. “Sidang dengan teleconference ini merupakan prestasi penegakan hukum Indonesia di tengah wabah Korona,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, di Jakarta, Ahad (5/4).

Burhanuddin menerangkan, data sampai tutup sidang Jumat (3/4), tercatat sekitar 10.517 kasus pidana umum dan khusus, yang tetap menjalani persidangan.

Pemerintah menyatakan darurat penanganan Korona, sejak 16 Maret lalu. Sampai sekarang, penanganan wabah virus mematikan tersebut, menurunkan aktivitas publik dan pelayanan masyarakat. Pemerintah meminta masyarakat, tak terkecuali para aparatur sipil negara melakukan aktivitas terbatas dengan bekerja dari rumah. Kejakgung pun sejak Selasa (17/3) lalu, menginstruksikan para pegawainya bekerja dari rumah.

Akan tetapi, Burhanuddin tak ingin proses penegakan hukum dan penanganan perkara terhenti. Terutama perkara-perkara pidana umum yang terkait dengan habisnya masa penahanan tersangka.

Sebab itu, dia menginstruksikan, agar seluruh Kejari, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta pengadilan, menggelar persidangan jarak jauh menggunakan fasilitas teleconference atau online. 

Instruksi tersebut pun terbukti efektif untuk tetap menggelar persidangan. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, dalam keterangan resmi pun menyampaikan, sejak persidangan teleconference dilakukan pertengahan Maret 2020, lonjakan penanganan perkara di seluruh Indonesia meninggu tujuh kali lipat.

“Pada hari-hari pertama (persidangan jarak jauh), rata-rata sekitar 1.500-an perkara dapat disidangkan,” ujar Sunarta.

Wabah Korona di Indonesia dipastikan belum berangsur pulih. Pun belum ada kepastian kapan situasi dan aktivitas normal masyarakat bakal kembali. Sampai saat ini, Ahad (5/4) tercatat sekitar 2.100 pasien dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Tanah Air. Sebanyak 191 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement