Senin 06 Apr 2020 03:20 WIB

Yasonna Diminta Dengarkan Masukan dari Berbagai Pihak

Revisi PP 99/2012 jangan sampai justru menimbulkan kegaduhan di publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  harus mendengarkan masukan para pihak terkait khususnya KPK, penggiat anti korupsi, dan melibatkan masyarakat luas terlebih dahulu.

Hal itu terkait rencana Yasonna merevisi PP nomor 99 tahun 2012 yang membuka jalan pembebasan napi koruptor.

Baca Juga

"Ini mengingat kebijakan tersebut diambil dan didasarkan kepada pertimbangan yang sangat khusus dan untuk pidana khusus. Dengan demikian apapun hasilnya tidak menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari masyarakat," kata Didik di Jakarta, Ahad.

Didik mengatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang belum bisa dikendalikan bahkan cenderung meningkat dan meluas saat ini, tentu segenap komponen bangsa harus punya komitmen dan upaya besar untuk sama-sama memeranginya.

Langkah itu menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu terutama Covid-19 juga sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.

Dalam Konteks tersebut menurut dia, segala bentuk upaya telah dilakukan pemerintah maupun masyarakat di antaranya melakukan social distancing dan physical distancing, menjaga jarak pembicaraan dan menghindari kerumunan.

"Namun di sisi lain, lembaga pemasyarakatan apalagi yang kelebihan kapasitas tidak memungkinkan untuk melakukan itu, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan di saat tidak normal dan darurat kesehatan seperti saat ini, ia bisa mengerti dan memahami langkah-langkah dan keputusan yang diambil Menkumham untuk mengambil kebijakan khusus.

Kebijakan khusus itu menurut dia yaitu memberikan asimilasi kepada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Memang beberapa anggota Komisi III DPR RI memberikan masukan kepada Kemenkumham bahwa mengingat dasar asimilasi tersebut adalah kedaruratan dalam menghadapi wabah virus, semestinya dilakukan tanpa ada diskriminasi, mengingat Covid-19 berpotensi menjangkiti siapa saja tanpa diskriminatif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement