Senin 06 Apr 2020 05:47 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Lembaga Zakat Saat Krisis

Di tengah pandemi covid-19, para pengelola lembaga zakat kini harap-harap cemas.

Nana Sudiana, Sekjend FOZ & Direksi IZI
Foto: dok. Pribadi
Nana Sudiana, Sekjend FOZ & Direksi IZI

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nana Sudiana, Sekjend FOZ & Direksi IZI

Penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan. Awal diumumkan resmi oleh Presiden RI terjadi hanya di sekitar Jakarta, tetapi kini situasi ini telah meluas dan mulai menyebar ke berbagai daerah di negeri ini.

Bagi banyak kalangan, awalnya musibah ini terasa jauh dan tak terjangkau nyata. Apalagi asumsi penyebaran awalnya hanya pada mereka yang pernah bepergian ke luar negeri atau punya teman dari luar negeri. Namun faktanya hari ini, virus covid-19 tiba-tiba telah massif, menyebar ke semua kalangan dan seolah kemudian menyentakan kesadaran kita semua, virus itu bisa ada di sekitar kita, lewat siapa saja. Mereka yang kita kenal ataupun tidak.

Corona (covid-19) telah ditetapkan WHO sebagai pandemi. Sebuah wabah global yang melintas batas negara, ras dan geografis. Kini virus corona (covid-19) pun telah dianggap menjadi pemicu krisis. Krisis akibat wabah covid-19 secara umum berdampak pada tiga aspek sekaligus.

Pertama, dampak psikologis seperti kepanikan dan ketakutan.

Kedua, dampak fisik yang membuat tubuh menjadi rentan tertular apalagi saat bekerja.

Ketiga, dan yang paling krusial, adalah dampak keuangan seperti adanya biaya tidak terduga untuk membeli produk sanitasi atau alat bantu proteksi diri. Kemudian dampak keuangan yang paling dikhawatirkan adalah kekurangan atau kehilangan pendapatan, terutama bagi mereka yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian seperti di sektor informal, maupun pedagang kecil dan lain sebagainya.

Bagi kelas atas hingga kelas menengah bisa jadi situasinya lebih aman, karena masih ada gaji dan sebagian memiliki tabungan. Namun bagi pekerja lepas di berbagai sektor informal atau pedagang yang mengandalkan pendapatannya dari aktivitas bisnis harian, mereka tentu saja harus bekerja lebih keras untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari dampak krisis pandemi ini.

Mereka karena situasinya rentan, tentu saja bertambah kesulitannya. Sulit untuk mendapatkan penghasilan, ditambah sulit pula untuk memiliki kemampuan memproteksi diri dari ancaman covid-19, termasuk untuk melindungi keluarga mereka di rumah.

Situasi krisis ini pada dasarnya berimbas pada semua sektor kehidupan, baik yang sifatnya individual maupun kolektif, termasuk pula lembaga zakat. Lembaga-lembaga zakat di tengah krisis ini tak tinggal diam, ia bergerak mengurangi dan membantu dampak krisis, dan saat yang sama, ia juga menjaga diri dan organisasinya dari terpaan krisis yang terjadi.

Secara ekonomi, prediksi sejumlah otoritas menyebutkan, akan ada kemungkinan pelambatan bahkan penurunan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat global maupun nasional. Dan hal ini tentu saja tak boleh diabaikan oleh lembaga zakat.

 

Lembaga zakat harus terus bekerja untuk umat yang membutuhkan, terutama menjaga kelompok rentan yang di isi para dhuafa yang umumnya fakir dan miskin dan tak punya kemampuan cukup untuk bisa survive dengan mudah. Mereka yang selama tidak ada krisis covid-19 saja tak leluasa ekonominya, kini semakin rentan dan bisa jatuh pada kesulitan yang lebih parah. Mereka yang sebelum krisis ini saja tak mudah menutupi kebutuhan dasarnya untuk keluarga mereka, terutama untuk biaya makan, minum, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan dasar mereka, kini semakin terpuruk situasinya akibat merebaknya krisis Covid-19 ini.

 

Manajemen Krisis Lembaga Zakat

Apa pun yang terjadi, lembaga zakat harus kuat, ia harus terus eksis dan terus mampu bekerja untuk kebaikan bagi sesama. Keberadaan lembaga-lembaga zakat sangat bermanfaat bagi kehidupan sesama, terutama para dhuafa. Keberadaan lembaga-lembaga ini juga telah memberi pengaruh yang tidak kecil bagi ketahanan keluarga para dhuafa di berbagai daerah.

Lembaga-lembaga zakat juga selain mampu menyerap tenaga kerja berupa amil zakat, ia juga membawa misi kebaikan untuk menjaga keluarga-keluarga fakir miskin yang dibantu bisa bertahan dan hidup dalam batas kewajaran. Namun, semua itu kini sedang diuji krisis covid-19. Apakah lembaga-lembaga zakat mampu terus bertahan dan berbuat bagi sesama atau terimbas pula krisis covid-19 yang dampaknya semakin meluas.

Krisis memang tak membuat nyaman, apalagi krisis covid-19 ini bagi lembaga zakat mengancam 3 (tiga) hal sekaligus, Pertama ancaman amilnya terkena virus covid-19, Kedua ancaman berkurangnya (menurunnya) penghimpunan zakatnya, dan Ketiga, ancaman tidak mampu berbuat sesuatu karena kesulitan anggaran keuangan (budget). Namun krisis juga sebenarnya adalah ujian bagi lembaga zakat.

Ujian untuk kemampuan dan kekokohan organisasinya, apakah akan menurun dan hancur atau sebaliknya, makin kuat dan terus maju. Dari situasi krisis juga nantinya bila telah terlewati secara baik, akan lahir para pemimpin lembaga zakat yang mumpuni, yang mampu memahami kerumitan dan kompleksitas krisis yang terjadi dan menerpa lembaganya.

Dalam konteks bisnis, menurut Renald Khasali (1994: 222): “krisis adalah suatu turning point yang dapat membawa permasalahan kearah yang lebih baik (for better) atau lebih buruk (for worse)”. Dan krisis covid-19 ini memang datangnya tak terduga pada awalnya, juga bersumber dari eksternal lembaga. Namun dampaknya bila salah pengelolaan, akan memasuki atmosfir internal dan berisiko membawa situasi yang ada ke arah kemunduran lembaga.

Krisis ini juga menuntut lembaga zakat untuk mampu menemukan solusi yang terbaik dalam menghadapi krisis. Di sinilah kemampuan lembaga zakat teruji bagaimana dalam desain organisasinya apakah selama ini telah menyiapkan strategi mitigasi atas krisis yang kemungkinan terjadi atau tidak. Krisis sendiri bukan hanya kaena bencana atau dari eksternal semata, bisa juga krisis muncul dari adanya faktor internal lembaga.

Bagi lembaga zakat yang punya kemampuan mitigasi risiko krisis, tentu memiliki persiapan menghadapi krisis hingga penanganan untuk menghindari krisis selanjutnya. Lembaga zakat juga dituntut untuk mampu menangani segala bentuk krisis yang terjadi dalam lembaganya dengan cepat agar krisis organisasi tak meningkat menjadi keadaan kritis.

Dengan situasi ini, kembali ditegaskan bahwa sebenarnya krisis adalah suatu waktu yang krusial, atau momen yang menentukan. Dalam situasi krisis, terbangun sebuah sarana atau jembatan yang dapat membuat organisasi itu hancur atau terus berkibar kejayaannya, tergantung bagaimana organisasi itu menangani krisisnya.

Krisis sangat penting dikelola, karena bila ditangani dengan matang dan baik, maka hasil akhir dari krisis yang menerpa akan memuaskan pihak lembaga dan semua stakeholders (pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan lembaga). Bila krisis yang terjadi dikelola dengan baik, dan mampu dilewati dengan selamat, maka kepercayaan stakeholders akan muncul kembali seperti semula. Namun sebaliknya, jika krisis ditangani dengan tidak maksimal, maka secara otomatis bisa berdampak pada keruntuhan lembaga di masa depan.

Stakeholders yang ada, baik muzaki, mustahik, regulator zakat dan sejumlah otoritas yang selama ini berhubungan mulai mengalami ketidak percayaan. Khusus untuk muzaki, bisa jadi mereka selain tidak percaya lagi, bukan tidak mungkin untuk menghentikan zakat, infak dan sedekahnya.

Dalam menanggulangi krisis, Manajemen lembaga zakat harus mempersiapkan strategi yang tepat. Untuk merumuskan strategi, Manajemen lembaga zakat setidaknya perlu melakukan langkah-langkah berikut: pemetaan penyebab krisis, visi-misi-tujuan organisasi, serta hasil bacaan terhadap analisis situasi (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman).

Dalam manajemen krisis sendiri, ada 3 strategi yang bisa dipilih: 1. Strategi defensif, dengan langkah-langkah mengulur waktu, tidak melakukan apa-apa, membentengi diri dengan kuat; 2. Strategi Adaptif, dengan langkah-langkah mengubah kebijakan, modifikasi operasional, kompromi, meluruskan citra; dan 3. Strategi Dinamis, langkah yang diambil untuk strategi ini bersifat makro dan dapat mengubah karakter organisasi, misalnya dengan melakukan langkah-langah strategis seperti meluncurkan produk (program) baru, menggandeng kekuatan lain untuk berkolaborasi, melempar isu baru untuk membuat lahirnya kebijakan yang diperlukan dan sebagainya.

Dalam tataran teknis, lembaga-lembaga zakat bisa melakukan sejumlah hal dalam menanggulangi krisis yang tengah berlangsung, di antaranya: 1. Membentuk tim khusus, 2. Membuat protokol krisis (prosedur) khusus, 3. Menghadapi krisis dengan sistem case by case, 4. Memberikan pelatihan dan pengarahan bagi karyawan, apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,

5. Tidak berspekulasi terhadap suatu peristiwa, baik di internal maupun eksternal, 6. Membuka semua saluran informasi, namun tetapi mengkoordinasikannya agar tercipta satu sumber informasi yang terkendali mengenai tahapan krisis hingga penyelesaiannya. 7. Tindakan terakhir adalah mengawasi dan mengevaluasi masalah yang telah dicapai atau yang belum diselesaikan dalam upaya mengurangi dampak dan efek krisis. Sejauh mana kerugian yang diderita, baik lembaga zakatnya maupun masyarakat lainnya, yang terseret menjadi korban dari krisis secara langsung dan tidak langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement