Ahad 05 Apr 2020 21:18 WIB

Kabaharkam: Mari Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Anggota Polri diminta meringankan beban masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.

Anggota Satlantas Polres Manado membacakan maklumat Kapolri menggunakan pengeras suara bagi warga yang melintas di ruas jalan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/3/2020). Sosialisasi gencar dilaksanakan dengan beragam cara untuk mencegah penyebaran virus Corona, namun masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruangan
Foto: ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO
Anggota Satlantas Polres Manado membacakan maklumat Kapolri menggunakan pengeras suara bagi warga yang melintas di ruas jalan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/3/2020). Sosialisasi gencar dilaksanakan dengan beragam cara untuk mencegah penyebaran virus Corona, namun masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengajak semua pihak bersama-sama membantu masyarakat yang ekonominya terdampak akibat diberlakukannya opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB diberlakukan untuk memutus penyebaran penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19 mengatakan, ada beberapa jenis pekerjaan yang terdampak cukup parah pada masa pandemi Covid-19. Akibatnya, sebagian masyarakat kehilangan penghasilan sehari-hari.

"Secara ekonomi, ada saudara-saudara kita yang merasakan dampak langsung kehilangan pendapatan seperti buruh, tenaga harian lepas, tukang ojek, dan sopir," kata Agus melalui siaran pers, Ahad (5/4). 

Imbauan membantu sesama ini, kata Agus, sudah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020. Salah satu poin surat tersebut menginstruksikan agar anggota Polri dan PNS di Polri membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi di sekitar tempat tinggal mereka.

"Pak Kapolri juga sudah mengimbau agar seluruh jajaran Polri dan masyarakat yang tidak terdampak secara ekonomi untuk bahu-membahu membantu masyarakat yang terdampak ekonominya," kata Agus.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dijelaskan bahwa ketika suatu daerah menerapkan PSBB, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial dengan mendata seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi untuk mendapat bantuan.

Dia mengatakan, beleid tersebut bertujuan menjaga keselarasan penanganan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 lebih efektif. "Penetapan PSBB ini juga tidak bisa sembarangan, ada mekanismenya dari ajuan pemerintah daerah, rekomendasi BNPB sampai ditetapkan statusnya oleh Menteri Kesehatan," katanya.

Mantan Kapolda Sumut ini pun berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan menjaga kesehatan serta berdoa. "Saya imbau masyarakat agar mematuhi imbauan dan disiplin karena ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, tetap jaga kesehatan dan kebersihan, konsumsi vitamin, berolahraga serta tetap semangat," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement