Ahad 05 Apr 2020 11:44 WIB

Cegah Covid-19, 31.786 Narapidana dan Anak Telah Dibebaskan

Angka 31.786 melampui target yang pernah disampaikan sebelumnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Program asimilasi di rumah dan integrasi yang diterapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham) sejak Rabu (1/4) hingga Ahad (5/4) telah menyentuh angka lebih dari 30 ribu orang. Angka tersebut melampui target yang pernah disampaikan  sebelumnya.

"Update data  tanggal 5 April 2020 jam 07.00 WIB, maka total Narapidana dan Anak yang telah menjalani Assimilasi di Rumah dan Intergrasi, PB,  CB, CMB adalah sebesar 31.786 orang," ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ahad (5/4).

Angka itu, lanjut Nugroho, akan terus bergerak karena Ditjen PAS akan  terus mendata  narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk diberikan Assimilasi dirumah dan  Integrasi dengan   Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Nugroho juga memastikan para narapidana dan anak  yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99 termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

Saat ini, lanjut Nugroho, 30 ribu lebih narapidana dan anak  tersebut berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan  atau yang lebih dikenal dengan sebutan BAPAS.  Zelama masa tersebut, narapidana  dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” jelasnya.

Adapun, asimilasi dan integrasi  diberikan  bagi narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99  Tahun 2012. Mereka yang diberi asimilasi dan integerasi tidak terkait PP 99/2012.

"Mereka   yang bisa diberikan asimilasi dirumah pastinya sudah  melaui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan  baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana," terangnya.

“Jadi Narapidana dan Anak yang diasimilasikan dirumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik, " tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement