Sabtu 04 Apr 2020 20:21 WIB

Penutupan Tempat Wisata di Jakarta Diperpanjang

Penutupan diperpanjang selama 17 hari hingga 19 April 2020..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Suasana kawasan Monumen Nasional yang sepi saat masa penutupan di Jakarta, Sabtu (4/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota selama 17 hari hingga 19 April 2020, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Petugas keamanan berjaga di kawasan Monumen Nasional yang sepi saat masa penutupan di Jakarta, Sabtu (4/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota selama 17 hari hingga 19 April 2020, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Warga melihat Monumen Nasional yang sepi saat masa penutupan di Jakarta, Sabtu (4/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota selama 17 hari hingga 19 April 2020, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Petugas keamanan melintasi kawasan Monumen Nasional yang sepi saat masa penutupan di Jakarta, Sabtu (4/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota selama 17 hari hingga 19 April 2020, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Suasana kawasan Monumen Nasional yang sepi saat masa penutupan di Jakarta, Sabtu (4/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota selama 17 hari hingga 19 April 2020, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Warga melihat Monumen Nasional yang sepi saat masa penutupan di Jakarta, Sabtu (4/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota selama 17 hari hingga 19 April 2020, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota, Sabtu (4/4). Penutupan akan diperpanjang selama 17 hari hingga 19 April 2020. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan terhadap penularan Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement