Jumat 03 Apr 2020 22:11 WIB

Cegah Corona, BNN Aceh Hentikan Layanan Rehabilitasi

Penanganan klien rehabilitasi narkoba disebut dapat melalui telepon.

Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menghentikan pelayanan klinik rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba guna mencegah penyebaran Covid-19. Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra menjelaskan bahwa penghentian pelayanan rehabilitasi tersebut untuk menghindari kontak fisik di tengah mewabahnya virus corona.

"Pelayanan klinik rehabilitasi dihentikan hingga batas waktu belum ditentukan. Penghentian pelayanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kontak fisik," kata Hasnanda Putra di Banda Aceh, Jumat (3/4).

Kendati pelayanan dihentikan, BNN Kota Banda Aceh tetap siagakan petugas jika ada hal yang mendesak atau emergency terhadap klien-klien yang sedang menjalani rehabilitasi.

Sebelum penghentian layanan, kata Hasnanda, ada juga klien atau pasien yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Pelayanan yang dilakukan di klinik BNN Kota Banda Aceh masih sebatas rawat jalan, bukan rawat inap.

"Namun, dengan kondisi pandemi Covid-19, pelayanan klinik tersebut terpaksa kami hentikan. Pasalnya, di klinik tersebut belum dilengkapi alat pelindung diri bagi petugas yang menangani klien," kata Hasnanda.

Penanganan klien rehabilitasi narkoba setelah penghentian pelayanan, menurut dia, bisa melalui komunikasi melalui telepon. Komunikasi via telepon untuk mencegah terjadinya kontak fisik yang sekarang ini harus dihindari.

"Bagi klien rehabilitasi atau keluarganya yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi petugas BNN Kota Banda Aceh. Selain itu, kami juga terus memantau perkembangan rehabilitasi masing-masing klien," kata Hasnanda Putra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement