Sabtu 04 Apr 2020 02:16 WIB

Raja Salman Cairkan Dana Besar untuk Bantu Pegawai Swasta

Dana senilai 9 miliar riyal Saudi untuk bantu pegawai swasta terdampak corona.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz
Foto: Saudi Press Agency via AP
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz memerintahkan pencairan dana senilai 9 miliar riyal atau setara 2,39 miliar dolar AS, Jumat (3/4) waktu setempat. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung keuangan lebih dari 1,2 juta warga yang bekerja di perusahaan-perusahaan sektor swasta karena terkena dampak jatuhnya ekonomi akibat wabah virus corona baru atau Covid-19.

Pekan lalu, Saudi juga telah mengumumkan langkah-langkah serupa yakni mengalokasikan dana negara senilai 120 miliar riyal atau 31,93 miliar dolar AS untuk mengurangi dampak wabah virus corona terhadap ekonomi negara. Hingga kini jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 di Saudi mencapai 1.885 orang, dan 21 orang meninggal.

Baca Juga

Kerajaan telah memberlakukan larangan ketat guna mengurangi penyebaran virus lebih luas di negara itu, bahkan menangguhkan kegiatan ibadan di Makkah. Saudi juga menerapkan jam malam mulai lebih awal di kota Dammam dan al-Qatif, serta al-Taif.

Jam malam yang baru efektif diberlakukan Jumat mulai pukul 15.00 waktu setempat, bukan jam 19.00 seperti yang sebelumnya dilakukan. Kementerian mengatakan, jam malam masih berlaku untuk mereka yang berada di sektor publik dan swasta vital seperti keamanan, militer dan media. Mereka yang bekerja di layanan kesehatan juga dikecualikan dari jam malam.

Kerajaan memberlakukan karantina pada al-Qatif awal bulan lalu. Penangguhan sementara untuk masuk dan keluar diperpanjang dari distrik kota Saihat di selatan ke Safwa di utara, menurut kementerian dalam negeri. Arab Saudi juga memberlakukan jam malam harian 24 jam di Makkah dan Madinah pada Kamis sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Pekan lalu, Raja Salman bin Abdulaziz menyetujui langkah-langkah karantina wilayah di Riyadh, Makkah, dan Madinah. Warga masih dilarang memasuki atau keluar kota-kota tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement