Jumat 03 Apr 2020 19:04 WIB

Dekan FKUI: PSBB Perlu Ditinjau Secara Berkala

Dekan FKUI ingatkan PSBB perlu ditinjau secara berkala untuk menilai efektivitasnya.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Dekan FKUI Ari Fahrial Syam (tengah) menilai, pelaksanaan PSBB perlu ditinjau secara berkala untuk menilai efektivitasnya.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dekan FKUI Ari Fahrial Syam (tengah) menilai, pelaksanaan PSBB perlu ditinjau secara berkala untuk menilai efektivitasnya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menjadi langkah konkret pemerintah guna menekan penyebaran virus Covid-19. Penetapan status kedaruratan juga disambut positif, karena jumlah kasus masih terus meningkat, menandakan masih terjadi penularan di tengah masyarakat.

Sementara itu, terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus Covid-19 di Indonesia, Ari menilai kebijakan itu penting ditinjau secara berkala agar terlihat efektivitas dari implementasi aturan tersebut di lapangan. Terlebih, aturan ini akan melibatkan banyak pihak, seperti kementerian, Gugus Tugas, dan lain-lain.

Baca Juga

"Saya melihat ada yang sesuatu yang positif, tapi agaknya kita juga perlu melihat apakah implementasi di bawahnya akan bisa dilaksanakan dengan baik atau tidak. Lalu penegakkan hukumnya juga bisa atau tidak,” kata Prof Ari dalam diskusi streaming FKUI Peduli Covid-19, Jumat (3/4).

Ari juga menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait selalu melakukan evaluasi secara rutin. Evaluasi penting dilakukan untuk melihat apakah kebijakan yang tengah diterapkan saat ini berjalan efektif mengekang penyebaran virus atau malah sebaliknya.

“Evaluasi harus dilakukan secara ketat jika ingin aturan ini berjalan efektif. Jika dirasa kurang tepat, maka harus ada kebijakan lagi yang lebih efektif,” kata Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI tersebut.

PP dan Kepres telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). Menurut Presiden, PP tentang PPSB dan Kepres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement