Jumat 03 Apr 2020 15:08 WIB

Sri Mulyani Lantik Dua Pejabat Kemenkeu Secara Sederhana

Kedua pejabat diminta sigap dan beradaptasi dalam menjalankan tugas.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan kata sambutan dalam proses pelantikan dua pejabat Kemenkeu di Jakarta, Jumat (3/4).
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan kata sambutan dalam proses pelantikan dua pejabat Kemenkeu di Jakarta, Jumat (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah perkembangan pandemi corona (Covid-19), Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dua pejabat dengan posisi penting di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (3/4). Mereka adalah Febrio Kacaribu yang diamanatkan sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Basuki Purwadi sebagai Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Proses pelantikan dilakukan secara sederhana dan singkat. Seluruh pejabat yang hadir tampak menggunakan masker serta menghindari kontak langsung. "Ini gambaran, suasana sekarang bukan suasana biasa," ujar Sri saat memberikan sambutan.

Baca Juga

Sri menuturkan, Indonesia kini menghadapi penyebaran Covid-19 yang sudah mengancam keselamatan masyarakat. Pandemi juga menimbulkan dampak sangat signifikan terhadap masalah sosial, ekonomi maupun keuangan.

Dengan kondisi dinamis saat ini, Sri menekankan kepada Febrio dan Basuki untuk sigap dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas. Khususnya kepada Febrio mengingat BKF Kemenkeu juga harus berbagi pikiran untuk merancang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021.

Untuk menghadapi kondisi yang tidak biasa ini, Sri menjelaskan, pemerintah harus menanganinya dengan pola pikir tidak biasa. Berbagai langkah yang disebutnya sebagai kebijakan unpredecented (belum pernah dilakukan sebelumnya) dan extraordinary (luar biasa) siap dilakukan pemerintah.

Salah satu kebijakan yang dimaksudnya adalah pelebaran defisit melebihi tiga persen, melampaui batas maksimal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Pertama kalinya, sejak era reformasi, mengusulkan Perppu yang mengamanatkan kita dibolehkan untuk meningkatkan defisit fiskal di atas tiga persen," tuturnya.

Regulasi tersebut adalah Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk diketahui, Febrio merupakan ekonom senior dengan gelar PhD bidang ekonomi dari Universitas Kansas. Sebelumnya, Febrio menjabat sebagai Kepala Kajian Makro Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Sementara itu, Basuki merupakan PNS di Kemenkeu selama 27 tahun. Sebelum diamanatkan sebagai Direktur Utama LMAN, ia merupakan Sekretaris BKF sejak 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement