Jumat 03 Apr 2020 14:00 WIB

Usulan Revisi PP 99/2012, ICW: Setnov Berpotensi Bebas

Usia Setnov saat ini 65 tahun atau di atas dari syarat 60 tahun yang diajukan Yasonna

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan adanya revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Jika terealisasi, narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dapat bebas untuk mengurangi kapasitas lapas dan rutan di tengah pandemi virus Covid-19 atau corona.

Baca Juga

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramdhana mengatakan, setidaknya ada sejumlah koruptor yang berpotensi bebas jika usulan tersebut terealisasi. Salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto (65).

"Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya," ujar Kurnia, Jumat (3/4).

Tapi, ia sendiri belum megetahui parameter pembebasan seorang napi korupsi. Pasalnya saat ini bergulir kriteria, yakni berusia di atas 60 tahun atau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya atau cukup salah satu saja,” ujar Kurnia.

Meski begitu, ia menggaris bawahi sejumlah koruptor yang berpotensi bebas selain Setya Novanto. Ada nama mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63), terpidana kasus dana haji.

Selanjutnya, ada nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (61). Ia merupakan terpidana kasus suap uji materi kesehatan hewan ternak.

Nama lainnya, yakni mantan pengacara OC Kaligis (78). Ia sebelumnya tersandung kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan revisi PP 99/2012 merupakan ranah eksekutif dan diskresi dari presiden.

Ia menegaskan tidak masalah jika upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat saat ini, namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

"Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan," ujar Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement