Infografis Zakat Fitrah Sempurnakan Puasa

Red: Ani Nursalikah

Kamis 14 May 2020 03:25 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,

• Hukum zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah, anak-anak hingga orang tua.

Hadits Rasulullah dari Ibnu Abbas, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta untuk memberi makanan kepada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

1. Zakat fitrah untuk membersihkan diri.

2. Zakat fitrah bisa berupa barang, makanan pokok, atau uang. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan kadar satu sak tamar atau 2,5 Kg gandum.

3. Zakat fitrah harus diberikan sebelum shalat Id.

Sumber: Republika.co.id

Pengolah: Ani Nursalikah/Inas Widyanuratikah

 

Terpopuler