Jumat 03 Apr 2020 08:30 WIB

Batalkan Usul Pembebasan Koruptor

Rencana pembebasan koruptor dinilai akal-akalan Menkumham.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempertimbangkan kembali rencana memasukan narapidana kasus korupsi dalam program asimilasi dan hak integrasi. Yasonna sebelumnya ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 agar napi kasus korupsi, narkotika, dan pidana khusus ikut dibebaskan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement