Jumat 03 Apr 2020 01:59 WIB

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Saatnya KPU & Parpol Berbenah

Pilkada serentak 2020 ditunda karena pandemi corona.

Pilkada serentak pada 2020 ditunda karena pandemi corona. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada serentak pada 2020 ditunda karena pandemi corona. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PENGIRIM: Muhammad Fauzan Irvan*

Pandemi global covid-19 semakin di luar kendali dan semakin menunjukan keganasannya. Kurang dari sebulan mewabah di Indonesia, virus ini sudah menjangkit 790 orang dan 58 orang meninggalkan kita semua (Konferensi pers Jubir Covid-19).

Wabah ini memporak-porandakan sistem yang telah disusun dan direncanakan oleh perangkat negara. Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah ditetapkan pun mulai diintervensi untuk dialihkan melawan pandemi. Ujian Nasional ditiadakan, rupiah melemah, ekonomi lesu, pariwisata mati suri dan transisi kepemimpinan daerah melalui pilkada serentak pun di tunda menjadi multiplier effect dari pandemi covid-19.

Kepemimpinan nasional dewasa ini sedang diuji dalam menangani bencana yang tidak terlihat ini. Kalau pemimpin bangsa kita bisa menunjukan keberpihakannya dengan jelas dan mampu meyakinkan kepada masyarakat bahwa negara totalitas melawan pandemi ini, kita yakin, kita pasti menang dan bangsa kita kembali pulih kembali.

Namun nampaknya itu masih utopis. Hingga hari ini, kepemimpinan nasional masih kebingungan dan gugup menghadapi bencana nasional ini, sehingga korban terus bertambah dan berbagai sektor kehidupan bernegara pun menjadi imbasnya.

Pada 2020 bangsa kita, akan mengalami pemilihan 270 kepala daerah secara serentak, sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 bupati dan wakil bupati, serta 37 wali kota dan wakil wali kota (wikipedia.org). Pilkada serentak selalu akan menghabiskan energi bangsa ini. Masyarakat pun menyambut dengan gegap gempita, karena harapan dan janji-janji dari sang calon kepala daerah selalu menjanjikan masa depan mereka. Namun, pandemi membuat pilkada serentak ini ditunda pelaksanaanya. Hal ini berdasarkan surat edaran KPU nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Penundaan ini perlu diapresiasi sebagai langkah antisipasi ditengah semakin mengeskalasi pandemi ini, dan sebagai bentuk nyata bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Penting bagi KPU menjadikan penundaan pelaksanaan pilkada serentak ini untuk melakukan konsolidasi internal dan mempersiapkan secara matang agar pelaksanaan pilkada serentak nanti lebih baik dari pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 dan pemilihan legislatif 2019.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement