Jumat 03 Apr 2020 04:39 WIB

Pemkab Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 48 Miliar

Bupati Aceh besar mengajak masyarakat untuk hidup sehat guna melawan Covid-19

Personel Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan virus Corona (COVID-19) menutup sementara lorong akses masuk ke permukiman warga di Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/3/2020). Sejumlah gampong (desa) di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar melakukan karantina wilayah dengan menutup sementara jalan dan lorong yang menuju kawasan perumahan penduduk sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) meskipun Pemerintah tidak mengeluarkan peraturan tentang karantina wilayah
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Personel Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan virus Corona (COVID-19) menutup sementara lorong akses masuk ke permukiman warga di Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/3/2020). Sejumlah gampong (desa) di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar melakukan karantina wilayah dengan menutup sementara jalan dan lorong yang menuju kawasan perumahan penduduk sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) meskipun Pemerintah tidak mengeluarkan peraturan tentang karantina wilayah

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48 miliar untuk penanganan virus corona atau COVID-19. “Anggaran tersebut merupakan rasionalisasi dari berbagai kegiatan yang tidak mendesak yang kita alihkan untuk penanganan COVID-19,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di Aceh Besar, Kamis (2/4).

Pernyataan itu disampaikannya usai memimpin rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kantor Bupati Aceh Besar, Jantho. Mawardi yang turut didampingi Kabag Humas dan Protokol setdakab, Muhajir menjelaskan anggaran tersebut akan digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan, dapur umum Covid-19, santunan dan tunjangan untuk tenaga medis, penyediaan tempat isolasi untuk 23 kecamatan di Aceh Besar, dan bantuan sembako untuk masyarakat pada masa darurat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Forkopimda juga sudah mengeluarkan seruan bersama yang intinya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berkumpul dalam jumlah banyak, baik di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata, dan lainnya. “Ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Provinsi Aceh, untuk mengkarantina diri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari,” katanya.

Bupati Aceh Besar juga mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan tempat tinggal, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin.

 

Langkah lainnya yang dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan mengeluarkan imbauan dan kebijakan seperti pembatasan waktu berjualan di Pasar Induk Lambaro dan Pasar Keutapang sesuai dengan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020. “Kami juga mengimbau untuk menghindari keramaian atau pengumpulan massa, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan, terutama hewan liar,” katanya. 

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement