Jumat 03 Apr 2020 07:17 WIB

Kemenhub Harus Setop Operasional Bus AKAP dari dan ke DKI

Tak hanya bus, bahkan semua moda transportasi lain keluar Jakarta harus disetop.

Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu calon penumpang untuk memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu calon penumpang untuk memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (2/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Jabodetabek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho, menginginkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa menghentikan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Hal ini guna menanggulangi penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19.

"Saya minta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan," kata dia, Kamis (2/4).

Dia mengemukakan, secara pribadi dirinya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang ingin menghentikan operasional bus AKAP, yang bila beroperasi berpotensi menjadi salah satu penyebab penyebaran corona. Irwan juga mengimbau pemerintah, dalam hal ini khususnya Plt Menhub Luhut Pandjaitan, agar mengesampingkan analisis dampak ekonomi dalam melihat kebijakan pelarangan operasional bus AKAP.

Politisi Partai Demokrat itu menekankan pentingnya langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan penyebaran virus corona seiring DKI Jakarta sedang dalam kondisi zona merah Covid-19. "Saya inginnya agar Jakarta karantina wilayah. Jadi, bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus ini, tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta," ujarnya. Ia menyatakan, seharusnya hal yang diutamakan adalah keselamatan masyarakat agar terhindar wabah ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyatakan pihaknya membentuk tim untuk memperkuat pengawasan realokasi anggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 oleh kementerian dan lembaga di Indonesia yang menjadi mitra Komisi IV DPR. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengemukakan, tim akan fokus kepada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan Covid-19. Tim juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.

"Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial-ekonomi masyarakat serta agenda langsung kementerian dalam penanganan Covid-19, korban dan penyebarannya,” ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement