Kamis 02 Apr 2020 21:57 WIB

Selain TPU, Jenazah Covid-19 Dapat Dimakamkan di Tanah Wakaf

Seluruh TPU di Kota Depok siap menerima jenazah Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Sejumlah petugas menyiapkan makam baru untuk menguburkan jenazah di TPU Kumpi Saribah, Limo, Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas menyiapkan makam baru untuk menguburkan jenazah di TPU Kumpi Saribah, Limo, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggencarkan sosialisasi terkait protokol pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 kepada masyarakat. Selain di Tempat Pemakaman Umum (TPU), jenazah dapat dimakamkan di tanah wakaf yang telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

"Semalam kami memakamkan salah satu warga yang terindikasi Covid-19 di tanah wakaf milik keluarga. Jadi, siapapun yang meninggal karena virus ini, dapat dimakamkan juga di tanah wakaf  yang sudah disepakati masyarakat," ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati di Balai Kota Depok, Kamis (2/4).

Untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan seluruh koordinator Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Depok agar menyosialisasikan hal tersebut kepada warga setempat. Terutama, terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. 

"Koordinator TPU ini akan sosialisasi ke warga, bahwa jenazah pasien Covid-19 tidak menular karena sudah dibersihkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit," ujar Ety.

Dia juga mengimbau, masyarakat untuk tidak panik dan tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di wilayahnya. Menurutnya, sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah telah  melewati proses pemulasaran di rumah sakit sehingga terbebas dari virus.

DLHK Kota Depok telah menetapkan TPU Bedahan, Sawangan, Kota Depok sebagai tempat pemakaman jenazah korban Covid-19. "Seluruh TPU di Kota Depok siap menerima jenazah Covid-19. Mudah-mudahan tanah wakaf juga bisa menerima setelah informasi positif yang disosialisasikan oleh koordinator TPU di Kota Depok," pungkas Ety. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement