Kamis 02 Apr 2020 21:56 WIB

Jubir Pemerintah: Pelaksanaan PSBB Harus Disertai Evaluasi

Jubir pemerintah mengatakan pelaksanaan PSBB harus disertai evaluasi rutin.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Foto: ANTARA FOTO
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus disertai dengan evaluasi rutin tentang perkembangan wabah virus corona.

"Betul," jawab Yuri saat ditanya apakah jangka waktu pelaksanaan PSBB ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah, Kamis (2/4).

Baca Juga

Yuri, yang juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB. Kriteria teknis PSBB yang akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut lebih cenderung pada penentuan tingkat paparan virus corona penyebab Covid-19 di suatu wilayah.

"Jumlah kasus, kecenderungan kasus baru, jumlah kelompok rentan, pola pergerakan masyarakat, dan lain-lain," ujarnya.

Menurut Yuri, peraturan Menteri Kesehatan tentang kriteria teknis PSBB harus sudah bisa diberlakukan Jumat (3/4). Sementara aKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap protokol tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19 bisa selesai disusun Kamis (2/4) malam ini.

"Protokolnya malam ini mudah-mudahan selesai oleh tim Kementerian Kesehatan," kata Doni di Jakarta, Kamis.

Doni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta untuk mengonfirmasi kepada Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto tentang protokol tersebut. Saat dihubungi secara terpisah, Yuri mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB.

"Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknisnya. Besok harus jadi," kata Yuri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera merampungkan peraturan menteri (Permen) mengenai kriteria daerah atau wilayah yang dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jokowi meminta Permen mengenai pelaksanaan PSBB di daerah harus selesai dalam dua hari ke depan.

"Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah, dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4).

Penerbitan Permen tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Permen itu juga bagian dari tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah, menurut peraturan itu, bisa menerapkan PSBB yang mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi atau kabupaten/kota dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa penerapan PSBB harus didasari pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Menurut peraturan pemerintah, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sekolah, kerja, dan keagamaan menurut peraturan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Dalam rapat terbatas itu, Kepala Negara juga meminta para menteri dan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hinggadesa menyelaraskan upaya penanggulangandengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah mengenai penanggulangan Covid-19, tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan PSBB sebagai rujukan bersama, dan perlu ditegaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu cara yang sama hadapi ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement