Infografis Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Red: Ani Nursalikah

Sabtu 16 May 2020 03:47 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,

Terdapat perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah berupa uang. Menurut jumhur ulama, tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang. Zakat dibayar menggunakan makanan pokok, bisa gandum, kurma, atau beras 2,5 Kg.

Dalil yang digunakan, antara lain asar (pendapat sahabat) Muaz ibn Jabal  untuk penduduk Yaman, "Berikanlah kepadaku barang berupa gamis atau pakaian lain sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat (fitrah). Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi para sahabat Nabi SAW di Madinah" (HR Bukhari).

1. Mazhab Hanafi dan Imam Al Bukhari membolehkan zakat fitrah berupa uang.

2. Di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, membayar zakat diperbolehkan memakai uang.

3. Jumlah uang yang dibayar harus setara 2,5 Kg beras yang biasa dimakan.

Sumber: Artikel Republika.co.id

Pengolah: Ani Nursalikah/Inas Widyanuratikah

Terpopuler