Kamis 02 Apr 2020 18:59 WIB

Belum PSBB, Depok tidak Berlakukan Pembatasan Transportasi

Dishub Depok belum batasi transportasi karena tidak ditetapkan sebagai PSBB

Rep: Rusdy Nurdiyansah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga antre untuk berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung di supermarket Tiptop, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Foto: Prayogi/Republika
Warga antre untuk berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung di supermarket Tiptop, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Alasannya, Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

"Kewenangan transportasi Jabodetabek itu ada di BPTJ. Kami masih meminta kejelasan mereka terkait SE ini. Karena tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, akan tetapi belum di sosialisasikan," ujar Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, kebijakan transportasi  di Jabodetabek, pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom. Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ. "Maka dari itu, BPTJ harus di depan," ucap Dadan.

Menurut Dadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring dan penambahan fasilitas pencegahan Covid-19 pada simpul-simpul transportasi. Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disenfektan pada terminal dan stasiun.

"Koordinasi intensif pun dilakukan  kepada PT Kererta Api Indonesia (KAI) secara langsung. Selain itu, kami juga menggandeng komunitas, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement