Kamis 02 Apr 2020 18:44 WIB

KPU Juga Ingin Pilkada 2020 Dibiayai APBN

Penganggaran dari APBN memberi kepastian dana Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan Komisioner KPU Viryan Aziz (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan Komisioner KPU Viryan Aziz (kanan) menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya juga telah mendorong dana pemilihan kepala daerah (pilkada) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini merespons sejumlah pegiat pemilu yang mengusulkan pembiayaan pilkada dibebankan ke APBN dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

“Sampai saat ini masih menjadi aspirasi KPU untuk didorong jadi perubahan regulasi kedepan. Tapi saya tidak tahu pengaturan ini bisa diakomodir dalam Perppu yang akan mengatur penudaan ini,” ujar Pramono dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Ia menegaskan, keputusan sumber pendanaan pilkada bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang. Ia mengakui, dana pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menimbulkan permasalahan. Misalnya, negosiasi besaran biaya sehingga melewati batas waktu.

Menurut Pramono, jika dana pilkada dianggarkan melalui APBN, setidaknya ada dua keuntungan. Pertama, dari sisi kepastian waktu karena prosesnya lebih mudah. KPU cukup mengajukan usualan anggaran seperti mengusulkan anggaran pemilu nasional.

KPU masing-masing daerah penyelenggara pilkada tinggal mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhannya. Kedua, standar biaya menjadi lebih jelas ketika sumber dana pilkada diambil dari APBN. Sebab, selama ini, terjadi ketimpangan besaran anggaran pilkada karena perbedaan besaran APBD.

Daerah dengan APBD yang besar dapat menganggarkan biaya pilkada yang juga besar. Sebaliknya, daerah dengan APBD yang kecil hanya menganggarkan biaya pilkada yang minim. Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati usulan penundaan Pilkada 2020 melalui Perppu Pilkada, karena wabah virus corona yang kian meningkat. DPR meminta pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada mengalokasikan dana pilkadanya untuk penanganan Covid-19.

Atas keputusan soal realokasi ini, sejumlah pegiat pemilu mengusulkan agar pendanaan pilkada melalui APBN. Hal ini dianggap dapat memberikan kepastian ketersediaan anggaran Pilkada 2020 setelah pengalihan alokasi dana pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement