DPR Bacakan Surpres Omnibus Law, 31 Anggota Hadir Fisik

Agenda rapat pembacaan surat presiden (surpres) tetang omnibus law RUU Cipta Kerja

Kamis , 02 Apr 2020, 17:28 WIB
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna Masa Sidang III tahun 2019-2020. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, salah satu agendanya adalah pembacaan surat presiden (surpres) tetang omnibus law RUU Cipta Kerja.

Adapun anggota DPR yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, sebanyak 31 anggota. Sedangkan, 278 lainnya hadir secara virtual. "Maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat dan kuorum tercapai," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Azis mengatakan, surpres terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dan, surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna hari ini. "Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020," ujar Azis.

"Serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," tambahnya.

Selain itu, agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang. Salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.

Selanjutnya, DPR meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2," ujar Azis.