Kamis 02 Apr 2020 17:23 WIB

Soal Pembatasan Transportasi, Polri: Tunggu Pemerintah Pusat

Polri menunggu keputusan pemerintah pusat soal rekomendasi pembatasan transportasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Brigjen (Pol) Argo Yuwono
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Brigjen (Pol) Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembatasan moda transportasi di Jabodetabek, seperti yang diusulkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Polri siap membuat skenario pembatasan dan pengaman jika sudah ada keputusan dari pemerintah pusat.

"Tunggu keputusan pemerintah. Itu kan hanya sekedar rekomendasi dan usulan. Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu pemerintah pusat yang berwenang. Jadi, kami tunggu kepastiannya saja seperti apa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/4).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan akan membuat skenario pengamanan jika status PSBB dan pembatasan transportasi sudah ditetapkan. "Ya kalau pengamanan nantinya gimana sesuai keputusannya saja seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, yang dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Surat edaran itu dikeluarkan menyusul adanya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan persnya, mengungkapkan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi. "Dengan catatan apabila daerah tersebut sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya, Rabu (1/4).

Pembatasan moda transportasi di daerah yang sudah memenuhi syarat tersebut, untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. "Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement