Kamis 02 Apr 2020 16:39 WIB

Imigrasi Sosialisasi Larangan Sementara WNA Masuk Indonesia

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Salah seorang imigran asal Bangladesh tengah diwawancarai petugas kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. (Ilustrasi)
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Salah seorang imigran asal Bangladesh tengah diwawancarai petugas kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mulai sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB.

'' Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia,'' ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin kepada wartawan, Kamis (2/4).

Sehingga, kata dia, dipandang perlu untuk melakukan pelarangan sementara pada orang asing yang akan masuk dan beraktivitas dengan berbagai tujuan di wilayah Republik Indonesia. 

Pelarangan ini, kata Nurudin, bersifat sementara saja sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang. Namun demikian, ada beberapa kategori yang dikecualikan sehingga orang asing masih dapat masuk kewilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan.

Adapun orang asing yang dikecualikan dapat masuk ke wilayah Indonesia kata Nurudin, diantaranya pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose), awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Dari enam kategori yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan. Misalnya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, dan telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19.

Selain itu, lanjut Nurudin, pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan.

Pertama orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Kedua orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

'' Mari kita berdoa kepada Allah Subhanahu wataala semoga Allah memberikan kemudahan dan kekuatan serta kesehatan kepada semua pihak sehingga wabah virus corona dapat segera diatasi,'' ujar Nurudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement