Kamis 02 Apr 2020 15:59 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penanganan Covid-19 untuk TKI

Kepala daerah diperintahkan menerima dan memberi perlindungan kepada TKI

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur maupun bupati/wali kota yang ditandatangani Mendagri pada Rabu (1/4).

“Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” ujar Tito dalam siaran persnya, Kamis (2/4).

Baca Juga

Dalam surat edaran itu, Tito meminta khusus para gubernur sejumlah provinsi diantaranya Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia. Ia memerintahkan kepala daerah tersebut menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia, baik melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Ia meminta mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan Covid-19. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok, yakni TKI yang memiliki gejala atau symtomatik Covid-19 dan tidak.

Tito memaparkan, bagi TKI yang tidak memilikl gejala Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 (empat belas) hari. Hal ini guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Mereka diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E, serta pelaksanaan rapid test.

Sementara, bagi TKI yang memiliki gejala Covid-19 menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Covid-19. Mereka ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19.

Tito menambahkan, pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, dapat juga memanfaatkan fasilitas milik swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit rujukan langsung ODP dan PDP, apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement