Kamis 02 Apr 2020 11:53 WIB

KPK Sambut Positif Usulan Revisi PP Terkait Napi Koruptor

Revisi PP di antaranya membebaskan napi koruptor yang telah berusia 60 tahun ke atas.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Revisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana. "Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Menurut dia, usulan tersebut murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana. "Penerapan 'social distancing' untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19," ujar Ghufron.

Namun, ia juga mengingatkan usulan revisi PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya. "Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan," tuturnya.

Ia juga menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut. "Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan Covid-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.

Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah. Surat keputusan asimilasi ini diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. 

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement