Baleg DPR Atur Mekanisme RUU Carry Over 

Ada empat RUU yang masuk carry over, di antaranya RKUHP dan RUU Pertanahan.

Kamis , 02 Apr 2020, 09:12 WIB
Achmad Baidowi
Foto: istimewa/doc pribadi
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan undang-undang. Aturan itu di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang carry over atau dilanjutkan kembali pembahasannya.

"RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga

Ia mengemukakan, ada empat RUU yang masuk carry over yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan RUU Pertanahan. Awiek menjelaskan RUU carry over itu sudah diputuskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang dibahas secara tripartit yaitu Baleg DPR, PPU DPD, dan Menkumham.

"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke rapat paripurna," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Baleg DPR RI juga mengesahkan peraturan DPR tentang Tata Tertib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu. Menurut dia, keadaan tertentu seperti keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, dan keadaan bencana.

"Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan aturan hukum," katanya.

Ia mengatakan Peraturan tentang Tatib rapat secara virtual tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Kamis (2/4). Menurut dia, aturan mengenai rapat virtual itu hanya bersifat dalam keadaan tertentu seperti saat ini pandemi Covid-19, dan apabila kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal.

Sumber : Antara