Kamis 02 Apr 2020 06:07 WIB

Infografis Usulan Luhut dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Luhut mengusulkan beberapa opsi pembatasan arus orang terkait pandemi Covid-19.

Foto: Infografis Republika.co.id
Usulan Luhut dalam Penanganan Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) memberikan sejumlah rekomendasi dalam kebijakan pembatasan arus orang dalam penanganan pandemi Covid-19. Bagi dirinya, tingkat keberhasilan penanganan pemerintah dalam penanganan Covid-19 akan menentukan seberapa cepat kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap pemerintah.

1. Kombinasi karantina wilayah dan kewajiban //physical distancing//.

Wilayah-wilayah yang penyebaran Covid-19-nya sudah atau berpotensi tinggi dilakukan karantina wilayah berupa pembatasan aktivitas fisik arus orang dengan pengecualian tertentu.

2. Modifikasi Pulau Jawa.

Akses keluar-masuk Pulau Jawa untuk orang ditutup termasuk pada masa mudik Lebaran. Untuk wilayah di Jawa yang nonkarantina, akan dikenakan kewajiban //physical distancing//.  

3. Karantina kota tertentu.

Pembatasan fisik atas arus orang hanya dilakukan di kota-kota tertentu, tidak hanya Jabodetabek. Pengecualian tetap diberikan untuk kegiatan tertentu.

Apa pun opsinya, menurut Luhut tetap ada beberapa pengecualian kegiatan yang diperbolehkan. Di antaranya fungsi pelayanan pemerintah/penanganan Covid-19, kegiatan penyediaan bahan kebutuhan pokok, dan kegiatan ekspor impor. Pengecualian juga berlaku untuk sektor keuangan dan keuangan dan pasar modal.
 
Sumber: Paparan "Kebijakan Pembatasan Arus Orang Dalam Penanganan Covid-19
pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement